Perbedaan pajak dan retribusi sangat mudah, yaitu dilihat dari tingkat kewajibannya atas pemakaian apa. Menurut Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan, retribusi menurut UU No. 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Jadi perbedaannya terletak pada kewajiban si pengguna fasilitas negara. Retribusi mengharuskan membayar pungutan karena telah menggunakan fasilitas negara, misalnya memparkir mobil pada lahan, maka harus bayar uang parkir. Jika tidak parkir ya tidak perlu bayar. Sedangkan pajak sifatnya wajib dan memaksa, terlepas menggunakan fasilitas negara atau tidak, misalnya pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan,dll.