(Uhuk..uhuk...HATTTCHIOOO)~ \(^>^)/ Aahahaha~ Karena ada pr tentang perbedaan konstitusi Amerika dan Indonesia, jadi penulis mengemas versi penulis serapi dan selengkap mungkin biar yang baca (apalagi teman2 sekelasqu yg tercinta) pada gak ngomel2 dan kebingungan.. XP Qiding... Buat viewers pendatang baru yang butuh info ini, silahkan disimak juga...
Well, let's start! This is the latest version of Search It! about this topic ooo~
Konstitusi (Constitutio) dalam bahasa latin, secara cakupan sempit berarti suatu sistem hukum yang diterapkan oleh suatu negara namun dalam cakupan besar, konstitusi dapat diartikan sebagai sebuah bentuk ketataan negara baik yang bersifat non hukum maupun hukum, sehingga dapat diartikan sebagai sistem pemerintahan dari suatu negara.
Beberapa perbandingan kekuasaan Indonesia dan Amerika dapat dilihat dari berbagai segi:
a. kekuasaan
Amerika terdiri dari 3 kekuasaan yaitu :
- Legislatif yang terdiri dari House of Representatives dan Senate yang tergabung dalam sebuah kongres.
- Eksekutif yang terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden sebagai pemimpin.
- Yudikatif yang terdiri dari MA (terdiri dari 1 ketua, 8 hakim agung), 13 Mahkamah Banding dan 95 Hakim Distrik).
Indonesia terdiri dari 3 kekuasaan yaitu:
- Eksekutif yang terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden.
- Yudikatif yang terdiri dari MA dan MK.
b.Penafsiran Konstitusi
AS berada di tangan MA federal sedangkan Indonesia memilikii hak uji materil terhadap UU di bawah UUD 1945 dengan MK dan hak uji materil terhadap peraturan di bawah UU ada di tangan MA.
c. Sistem Pemerintahan
- Sistem pemerintahan AS memberi wewnang kepada setiap negara bagian untuk mengurus wilayah masing2.
- Sistem pemerintahan Indonesia melimpahkan kekuasaan daerah pada Gubernur di setiap provinsi, Walikota di setiap kota, Buapati di setiap kabupaten dan bagian daerah kecil lainnya. Pada keseluruhannya akan melapor ke pusat sesuai tanggung jawab.
d. jabatan kepala negara
- Kepala negara AS menjabat selama 4 tahun.
- Kepala negara Indonesia menjabat selama 5 tahun.
e.Sistem Perekonomian
- Sistem pereekonomian AS menganut sistem perekonomian pasar.
- Sistem perekonomian Indonesia menganut sistem perekonomian campuran.
f. Teori kedaulatan
- Amerika menganut teori kedaulatan hukum.
- Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat.
g. Tujuan negara
- Tujuan pemerintah menurut UUD 1945 adalah empat hal: melindungi warganegara, mensejahterakan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut dalam peran ketertiban dunia sesuai asas Pancasila.
- sedangkan menurut DoI (Declaration of Independence) yaitu memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak asasi warganya.
h. Bentuk negara
- Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan di mana pusat yang memegang kendali.
- Amerika berbentuk serikat yang terbgai menjadi beberapa negara bagian.
SEMOGA BERMANFAAT
P.S
Sampaikan terimakasih Anda di chatbox ato coment bila terharu, dan untuk uang tipnya langsung az ke penulisnya... hwahwahwa... XP Qiding...
thanks nice info :)
ReplyDeleteu'r welcome, semoga berkunjung kmbali :)
ReplyDeletethnks infonyaa kk :D
ReplyDeletecama" :D ayuk d join followers blogna iaa, supya dpt info yg lebh bermanfaat lg
ReplyDeleteThanks ya...
ReplyDeletewinn ini tugas HTLN wkwkwk
ReplyDeletewinn ini tugas HTLN wkwkwk
ReplyDeleteMakasih banyak akhirnya dapat juga tugasnya (Y)
ReplyDeletemakasi infonya akhirnya siap juga tugas sekolahnya , wkwkwk
ReplyDeleteTerimakasih banyak 👍
ReplyDelete