Saturday, 17 January 2015

Wewenang Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban, yaitu: MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 
(1) menguji undang-undang terhadap UUD; 
(2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; 
(3) memutus pembubaran partai politik; dan 
(4) memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
 
Sementara itu, berdasarkan pasal 7B ayat (1), kewajiban MK adalah memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 
 
Selain memiliki kewenangan dan kewajiban tersebut, MK memiliki fungsi yang merupakan derivasi dari kewenangan dan kewajiban yang dimiliki oleh MK, yaitu sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), penafsir konstitusi (the interpreter of constitution), dan mengemban tugas sebagai pengawal demokrasi (the guardian of democracy), pelindung hak-hak konstitutional warga negara (the protector of citizen’s constitutional rights), serta pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights).

0 comments:

Post a Comment

Your comment is our priority to be better, thanks for the support :)

Komentar Anda adalah prioritas utama kami untuk menjadi lebih baik, terimakasih atas partisipasinya :)