Di
dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, dikenal adanya Dekrit Presiden.
Sehubungan dengan hal itu, kapan serta hal-hal apakah yang
melatarbelakangi terbitnya dekrit Presiden tersebut ? serta jelaskan secara teori ketatanegaraan
kedudukan dekrit presiden tersebut!
Pakar
Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa dekrit
hanya dapat dikeluarkan dalam tiga keadaan. Pertama, negara dalam situasi
perang di mana segalanya menjadi darurat dan diperbolehkan membuat peraturan
yang melanggar hukum sebelumnya. Kedua, negara dalam kekacauan dan dekrit
dikeluarkan untuk menghentikan kekacauan tersebut. Sedangkan kondisi terakhir
yang memungkinkan dikeluarkannya dekrit adalah fungsi-fungsi kenegaraan dalam
keadaan darurat. Dalam
kondisi ini dapat dikeluarkan peraturan dalam bentuk Perpu untuk mengatasi
keadaan ini.
Dekrit menurut Prof.Yusril
Ihza Mahendra tidak memliliki kedudukan dan dasar dalam konstitusi
Indonesia, dari segi sosiologis maupun politis. Oleh sebab itu, Presiden
diminta tidak mengeluarkan dekrit. Contoh konkretnya saja pada saat Presiden Abdurrahman
Wahid mengeluarkan Dekrit untuk mempertahankan posisinya sebagai Presiden tidak
direspon oleh MPR dan TNI apa lagi rakyat pada saat itu. Berbeda kondisi Dekrit
yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit
untuk menyelamatkan bangsa terkait kisruh cabinet dan kembalinya Indonesia
kepada UUD 1945.
0 comments:
Post a Comment
Your comment is our priority to be better, thanks for the support :)
Komentar Anda adalah prioritas utama kami untuk menjadi lebih baik, terimakasih atas partisipasinya :)