Monday 3 March 2014

Kedudukan Dekrit di Indonesia

Di dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, dikenal adanya Dekrit Presiden. Sehubungan dengan hal itu, kapan serta hal-hal apakah yang melatarbelakangi terbitnya dekrit Presiden tersebut ? serta jelaskan secara teori ketatanegaraan kedudukan dekrit presiden tersebut!

Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie menyebutkan bahwa dekrit hanya dapat dikeluarkan dalam tiga keadaan. Pertama, negara dalam situasi perang di mana segalanya menjadi darurat dan diperbolehkan membuat peraturan yang melanggar hukum sebelumnya. Kedua, negara dalam kekacauan dan dekrit dikeluarkan untuk menghentikan kekacauan tersebut. Sedangkan kondisi terakhir yang memungkinkan dikeluarkannya dekrit adalah fungsi-fungsi kenegaraan dalam keadaan darurat. Dalam kondisi ini dapat dikeluarkan peraturan dalam bentuk Perpu untuk mengatasi keadaan ini. 
 
Dekrit menurut Prof.Yusril Ihza Mahendra tidak memliliki kedudukan dan dasar dalam konstitusi Indonesia, dari segi sosiologis maupun politis. Oleh sebab itu, Presiden diminta tidak mengeluarkan dekrit. Contoh konkretnya saja pada saat Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Dekrit untuk mempertahankan posisinya sebagai Presiden tidak direspon oleh MPR dan TNI apa lagi rakyat pada saat itu. Berbeda kondisi Dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit untuk menyelamatkan bangsa terkait kisruh cabinet dan kembalinya Indonesia kepada UUD 1945.

0 comments:

Post a Comment

Your comment is our priority to be better, thanks for the support :)

Komentar Anda adalah prioritas utama kami untuk menjadi lebih baik, terimakasih atas partisipasinya :)