Pemusatan
industri umumnya dilakukan dengan membentuk kawasan industri. Dalam pemusatan
kawasan industri dikenal dengan istilah industrial estate. Industrial estate
yaitu suatu kawasan tempat pemusatan industri yang dilengkapi dengan sarana
prasarana yang meliputi lahan dan lokasi yang strategis serta fasilitas lainnya
seperti listrik, air, telepon, jalan dan tempat pembuangan limbah. Sarana dan
prasarana yang ada di wilayah tersebut disediakan oleh perusahaan yang ada di
sekitar wilayah tersebut. Awalnya usaha pengelolaan kawasan industri juga sudah
mulai dilakukan oleh pihak swasta.
Pemusatan
kawasan industri bertujuan untuk memberikan dampak positif baik bagi
perkembangan industri itu sendiri. Adanya kawasan industri mempermudah kegiatan
industri yang pada akhirnya akan mendorong percepatan pertumbuhan industri.
Beberapa contoh kawasan industri Indonesia antara lain di kawasan Pulogadung
dan kawasan Sunter (Jakarta), kawasan Cikarang (Bekasi), Cilegon (Banten),
Cilacap (Jawa Tengah), Rungkut (Surabaya), kawasan industri Makassar (Sulawesi
Selatan), Batam dan Medan (Sumatera Utara). Sedangkan kawasan lokasi industri
terbesar berada di antara sungai Thames dan gerbang luar Thames di London.
Secara
umum, konsep pembentukan kawasan pemusatan industri bertujuan untuk:
1.
Untuk
menciptakan konsentrasi infrastruktur khusus di daerah yang terbatas sehingga
dapat mengurangi biaya.
2.
Untuk
dapat menarik bisnis baru dengan menyediakan infrastruktur yang
terintegrasi dalam satu lokasi.
3.
Untuk menjauhkan industri-industri
dari daerah perkotaan serta mencoba
untuk mengurangi dampak lingkungan dan
sosial dari penggunaan industri.
4.
Untuk
menyediakan kontrol lingkungan lokal yang
khusus untuk kebutuhan kawasan
industri.
Ada
pula kawasan industri yang disebut dengan kawasan berikat (Bonden Zone).
Kawasan ini merupakan suatu kawasan industri terbatas yang memiliki ketentuan
khusus di bidang pabean. Ketentuan khusus pabean tersebut adalah bebas dari bea
cukai atau pungutan pajak negara karena suatu produk barang memiliki tujuan
impor dan ekspor. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
22 Tahun 1986 bab 1, pasal 1, ayat 1 yang mengatur tentang kawasan berikat
menyatakan bahwa kawasan Berikat (Bonded Zone) ialah
suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang di
dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean, yaitu terhadap barang
yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia
lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan
negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor,
atau re-ekspor.
Kawasan
tersebut memiliki tiga fungsi yaitu sebagai tempat penyimpanan, penimbunan dan
pengolahan barang yang berasal dari dalam dan luar negeri. Contoh kawasan
berikat di Indonesia adalah PT. Kawasan Berikat Indonesia yang meliputi Tanjung
Priok, Cakung dan Batam.
Terkait
dengan kawasan berikat dikenal pula industri berikat (industrial linkage).
Industri berikat adalah suatu industri yang memiliki keterikatan ke dalam suatu
industri utama. Keterikatan yang terjadi umumnya berupa ikatan elemen-elemen
industri seperti lahan, modal, mesin, tenaga kerja, informasi, pasar
transportasi dan unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan
industri.
Industri
berikat pada dasarnya memiliki keterkaitan proses, keterkaitan subkontrak,
keterkaitan jasa, keterkaitan produk. Misalnya, industri garmen (industri
pakaian jadi), akan dikelilingi oleh
industri-industri lainnya yang terkait erat dengan industri tersebut. Industri
garmen tersebut akan berkaitan dengan industri tekstil sebagai penyedia bahan
baku utama, industri kancing, industri benang, dan industri aksesoris pakaian.
Tentunya keberadaan industri-industri pendukung tersebut tidak hanya membantu
dalam hal menekan biaya produksi dan transport industri utamanya yaitu pakaian
jadi, melainkan juga mendorong dan mengembangkan eksistensi industri pendukung
pakaian jadi tersebut.
Sumber:
Uli,Marah dan
Mulyadi Asep.Geografi SMA untuk Kelas XII. Jakarta: Esis. 2004.
Semoga bermanfaat C:
wah makasih ka infonya yang sudah dibagikan ya..
ReplyDeletehmmm akan tetapi untuk kawasan industri bisa membawa dampak negatif untuk lingkungan sekitar? apa sebelum memulai usaha di kawasan industri perlu dilakukan AMDAL?
terimakasih.
Halo saudara, berdasarkan UU 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
DeletePada bagian penjelasan Undang-undang terkait, disebutkan Amdal juga menjadi salah satu persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan yang mutlak dimiliki sebelum diperoleh izin usaha.
Pembatasan usaha apa saja, tercantum dalam pasal 22 ayat (1) menyatakan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.
Maka apa kriteria kegiatan yg berdampak penting trhdp lingkugn?
Pasal 23 ayat (1) menyatakan Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:
a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam,
lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan,hewan, dan jasad renik;
g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan
negara; dan/atau
i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
Lebih lanjutnya diatur lebih jelass dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No.5 tahun 2012.
Semoga bermanfaat