Monday, 24 September 2012

Kawasan Industri (Industrial Estate) Dan Kawasan Berikat (Bonden Zone)



Pemusatan industri umumnya dilakukan dengan membentuk kawasan industri. Dalam pemusatan kawasan industri dikenal dengan istilah industrial estate. Industrial estate yaitu suatu kawasan tempat pemusatan industri yang dilengkapi dengan sarana prasarana yang meliputi lahan dan lokasi yang strategis serta fasilitas lainnya seperti listrik, air, telepon, jalan dan tempat pembuangan limbah. Sarana dan prasarana yang ada di wilayah tersebut disediakan oleh perusahaan yang ada di sekitar wilayah tersebut. Awalnya usaha pengelolaan kawasan industri juga sudah mulai dilakukan oleh pihak swasta. 

Pemusatan kawasan industri bertujuan untuk memberikan dampak positif baik bagi perkembangan industri itu sendiri. Adanya kawasan industri mempermudah kegiatan industri yang pada akhirnya akan mendorong percepatan pertumbuhan industri. Beberapa contoh kawasan industri Indonesia antara lain di kawasan Pulogadung dan kawasan Sunter (Jakarta), kawasan Cikarang (Bekasi), Cilegon (Banten), Cilacap (Jawa Tengah), Rungkut (Surabaya), kawasan industri Makassar (Sulawesi Selatan), Batam dan Medan (Sumatera Utara). Sedangkan kawasan lokasi industri terbesar berada di antara sungai Thames dan gerbang luar Thames di London.

Secara umum, konsep pembentukan kawasan pemusatan industri bertujuan untuk:
1.      Untuk menciptakan konsentrasi infrastruktur khusus di daerah yang terbatas sehingga dapat mengurangi biaya.
2.       Untuk dapat menarik bisnis baru dengan menyediakan infrastruktur yang terintegrasi dalam satu lokasi.
3.      Untuk menjauhkan industri-industri dari daerah perkotaan serta mencoba untuk mengurangi dampak lingkungan dan sosial dari penggunaan industri.
4.      Untuk menyediakan kontrol lingkungan lokal yang khusus untuk kebutuhan kawasan industri.

Ada pula kawasan industri yang disebut dengan kawasan berikat (Bonden Zone). Kawasan ini merupakan suatu kawasan industri terbatas yang memiliki ketentuan khusus di bidang pabean. Ketentuan khusus pabean tersebut adalah bebas dari bea cukai atau pungutan pajak negara karena suatu produk barang memiliki tujuan impor dan ekspor. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 1986 bab 1, pasal 1, ayat 1 yang mengatur tentang kawasan berikat menyatakan bahwa kawasan Berikat (Bonded Zone) ialah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean, yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, atau re-ekspor.
 
Kawasan tersebut memiliki tiga fungsi yaitu sebagai tempat penyimpanan, penimbunan dan pengolahan barang yang berasal dari dalam dan luar negeri. Contoh kawasan berikat di Indonesia adalah PT. Kawasan Berikat Indonesia yang meliputi Tanjung Priok, Cakung dan Batam.

Terkait dengan kawasan berikat dikenal pula industri berikat (industrial linkage). Industri berikat adalah suatu industri yang memiliki keterikatan ke dalam suatu industri utama. Keterikatan yang terjadi umumnya berupa ikatan elemen-elemen industri seperti lahan, modal, mesin, tenaga kerja, informasi, pasar transportasi dan unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan industri.

Industri berikat pada dasarnya memiliki keterkaitan proses, keterkaitan subkontrak, keterkaitan jasa, keterkaitan produk. Misalnya, industri garmen (industri pakaian jadi), akan  dikelilingi oleh industri-industri lainnya yang terkait erat dengan industri tersebut. Industri garmen tersebut akan berkaitan dengan industri tekstil sebagai penyedia bahan baku utama, industri kancing, industri benang, dan industri aksesoris pakaian. Tentunya keberadaan industri-industri pendukung tersebut tidak hanya membantu dalam hal menekan biaya produksi dan transport industri utamanya yaitu pakaian jadi, melainkan juga mendorong dan mengembangkan eksistensi industri pendukung pakaian jadi tersebut.


Sumber:
 Uli,Marah dan Mulyadi Asep.Geografi SMA untuk Kelas XII. Jakarta: Esis. 2004.

Semoga bermanfaat C:

2 comments:

  1. wah makasih ka infonya yang sudah dibagikan ya..
    hmmm akan tetapi untuk kawasan industri bisa membawa dampak negatif untuk lingkungan sekitar? apa sebelum memulai usaha di kawasan industri perlu dilakukan AMDAL?
    terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo saudara, berdasarkan UU 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

      Pada bagian penjelasan Undang-undang terkait, disebutkan Amdal juga menjadi salah satu persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan yang mutlak dimiliki sebelum diperoleh izin usaha.

      Pembatasan usaha apa saja, tercantum dalam pasal 22 ayat (1) menyatakan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.

      Maka apa kriteria kegiatan yg berdampak penting trhdp lingkugn?
      Pasal 23 ayat (1) menyatakan Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:
      a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
      b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
      c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
      d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam,
      lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
      e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
      f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan,hewan, dan jasad renik;
      g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
      h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan
      negara; dan/atau
      i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

      Lebih lanjutnya diatur lebih jelass dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No.5 tahun 2012.

      Semoga bermanfaat


      Delete

Your comment is our priority to be better, thanks for the support :)

Komentar Anda adalah prioritas utama kami untuk menjadi lebih baik, terimakasih atas partisipasinya :)